oleh: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron dari http://www.almanhaj.or.id/content/2023/slash/0 YANG BERHAK KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA PUSAKA ADA 15 ORANG 1) Anak laki-laki 2) Cucu laki-laki dari anak laki-laki 3) Bapak 4) Kakek / ayahnya ayah 5) Saudara laki-laki sekandung 6) Saudara laki-laki sebapak 7) Saudara laki-laki seibu 8 ) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung [...]
Filed under: Da'wah Haq | Tagged: Pembagian Harta Waris | Leave a Comment »

















